Selamat datang di tempat kamu dan ikutilah beberapa tips dari kami, Dapatkan Informasi setiap hari
Wajib Pajak OPPT berdasarkan PMK No. 255 Tahun 2008 adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan yang mempunyai tempat usaha lebih dari satu, atau mempunyai tempat usaha yang berbeda alamat dengan domisili. Namun, regulasi ini telah dicabut.
Masukkan serai, daun salam, kaldu bubuk, gula pasir, garam dan air.