Daftar Baru Npwp Pribadi Online
Bagaimana Jika NPWP Online Bermasalah?
Ada beberapa kondisi yang dialami para Wajib Pajak terkait dengan kartu NPWP secara fisik. Kasus-kasus yang dialami di antaranya hilangnya kartu NPWP serta kartu rusak atau patah karena terledor saat menyimpan.
Ada kalanya pendaftaran NPWP online juga mengalami beberapa kendala secara teknis, seperti pendaftaran yang ditolak karena Nomor Induk Kependudukan tidak terdaftar di Kementrian Dalam Negeri. Lalu, apa yang harus Anda lakukan? Yuk, klik tautan di bawah ini untuk mengetahui solusinya!
Baca Juga: Tanya Jawab Seputar NPWP Online dan EFIN
Meski kini pemerintah secara bertahap tengah mencanangkan NIK menjadi NPWP, Namun Anda tetap bisa melakukan log in pada laman DJP Online menggunakan NPWP yang Anda miliki dan Anda juga dapat menggunakan NIK untuk masuk ke DJP Online hingga 31 Desember 2023. Pada 1 Januari 2024, penggunaan NIK bagi wajib pajak pribadi yang ingin masuk ke DJP Online akan dilakukan secara serentak.
Jika sudah memiliki NPWP, Anda dapat melaksanakan urusan perpajakan, seperti lapor SPT Tahunan Pribadi, atau bayar pajak jika ada pajak terutang. Dengan NPWP, Anda juga dapat membangun badan usaha sendiri jika memang ingin memulai bisnis karena pembuatan dokumen usaha membutuhkan NPWP pribadi pemilik usaha.
Untuk mempermudah kepatuhan pajak usaha, Anda dapat menggunakan aplikasi bisnis OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan sejumlah fitur dan layanan yang mempermudah wajib pajak mengelola transaksi dan menjalankan kepatuhan pajak usaha. Mulai dari membuat invoice dan faktur pajak, menerbitkan dan mengumpulkan bukti potong, membayar pajak dan tagihan lainnya, hingga melaporkan SPT Tahunan PPh badan. Semua dapat dimulai dengan membuat akun secara gratis. Daftar sekarang.
Selain itu, OnlinePajak juga menawarkan solusi untuk dapat mengotomatisasi invoice hingga mengoptimasi proses bisnis Anda. Bagaimana caranya? Hubungi sales OnlinePajak sekarang untuk informasi selengkapnya.
IDXChannel – Banyak orang ingin mengetahui cara daftar GrabFood tanpa NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Pasalnya, seringkali pelaku usaha tidak memiliki dokumen wajib pajak ini. Seperti diketahui, untuk mendaftar sebagai mitra GrabFood, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Salah satunya adalah memiliki dokumen NPWP.
Lalu, bagaimana cara daftar GrabFood tanpa NPWP? Bisakah mendaftar GrabFood tanpa NPWP? Simak penjelasannya sebagai berikut.
Mengapa Pinjol Mau Memberi Pinjaman Dana Tanpa Slip Gaji dan NPWP?
Diantara sekian banyak pinjol resmi di Indonesia, ada banyak diantaranya yang mau dan berani memberikan dana kredit kepada peminjam meski tak menyertakan NPWP bahkan bukti gaji sekalipun seperti yang biasanya diminta oleh bank konvensional.
Mengapa para pinjol atau P2P lending ini mau memberi sejumlah pinjaman tunai kepada debitur hanya dengan bermodalkan identitas diri seperti KTP tanpa jaminan? Berikut alasannya.
Cetak Kartu Fisik NPWP Online Pribadi
Kamu tidak perlu khawatir, karenapada umumnya, dikondisi normal, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat rumah kamu dalam waktu 1-2 bulan. Namun jika dalam waktu sebulan hingga dua bulan kartu NPWP cetak kamu belum dikirimkan, kamu dapat menghubungi KPP tempat pendaftaran NPWP kamu, mengambil nomor antrian, dan mengambil NPWP langsung ke kantor KPP terkait.
Semoga artikel ini bermanfaat! Selamat mencoba!
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
SOAL pelindungan data pribadi sudah saatnya Indonesia masuk kelompok negara paling tidak aman di dunia. Berulang kali terjadi kebocoran data pribadi tanpa ada penjelasan gamblang dan tindakan tegas menandakan negara tidak berdaya menghadapi para peretas yang begitu leluasa masuk karena buruknya sistem keamanan digital kita.
Kejadian teranyar adalah bocornya data 6 juta nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Bukan main-main, selain nama, alamat, nomor telepon, nomor induk kependudukan, dan NPWP, data pajak yang bocor berupa tanggal daftar wajib pajak, status pengusaha kena pajak (PKP), tanggal pengukuhan PKP, jenis wajib pajak, serta nama badan hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, dari 6 juta data NPWP yang bocor tersebut, ada nama sejumlah menteri hingga Presiden Joko Widodo dan anaknya, Gibran Rakabuming Raka serta Kaesang Pangarep. Adapun data menteri yang bocor adalah milik Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, serta Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.
Data tersebut kemudian dijual oleh akun Bjorka dengan harga sekitar Rp 150 juta di BreachForums pada Rabu, 18 September 2024. Sebelumnya, akun itu beberapa kali mengaku membobol data pemerintah, dari dokumen Badan Intelijen Negara hingga dinas kependudukan dan pencatatan sipil, pada medio September 2022.
Kebocoran data pribadi sebelumnya terjadi pada data kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Komisi Pemilihan Umum, dan hasil tes Covid-19 Kementerian Kesehatan. Hingga kini tak jelas kabar lebih lanjut penanganannya.
Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mencatat, sepanjang 2022 hingga 2023, terjadi 113 kali peretasan data pribadi. Mayoritas yang terkena pembobolan data pribadi adalah instansi pemerintah, dari BPJS Kesehatan, Kepolisian RI, KPU, hingga Kementerian Pertahanan.
Namun, alih-alih mengambil tindakan tegas, Jokowi malah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Keuangan, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sekadar memitigasi kebocoran data itu. Padahal yang paling utama adalah mengusut sumber kebocoran dan memastikan bobolnya data superpenting tersebut tidak terjadi kembali.
Bukannya langsung mencopot pembantunya yang tak becus menjaga keamanan data karena harus berburu dengan waktu, Kepala Negara malah hanya meminta dilakukan mitigasi. Setali tiga uang, para menterinya hingga kini juga kompak membantah terjadi kebocoran data.
Yang tak kalah absurd adalah saat Jokowi menyebutkan peristiwa kebocoran data pribadi tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga di sejumlah negara. Mengelak dari kewajiban meminta maaf karena gagal menjaga kerahasiaan data pribadi warganya, ia malah menyebutkan kebocoran data bisa jadi karena warga salah menulis password dan menyimpan data di banyak tempat.
Pernyataan itu sembrono dan terkesan menggampangkan persoalan besar yang menyangkut hak asasi warga negara untuk mendapat pelindungan data pribadi. Untuk kesekian kali, Jokowi seperti sedang melempar kesalahan kepada pihak lain saat masyarakat tak bisa lagi tenang dan merasa tidak aman karena data pribadi mereka beredar di dunia maya yang otomatis rentan menjadi korban kejahatan siber.
Sulit berharap Kementerian Komunikasi dan Informatika serta BSSN mampu mengejar para pembocor data pribadi itu, kemudian menyeret mereka ke penjara. Terbukti dua lembaga tersebut tidak bisa bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya menjaga keamanan sistem siber negara. Sulit juga berharap pejabat di lembaga tersebut malu karena gagal melaksanakan tugas kemudian mengundurkan diri dari jabatannya.
Pemerintah juga selama ini terang-terangan tak memprioritaskan untuk menjaga data pribadi warga negara. Ini terlihat ketika KPU dan polisi tidak mengusut dugaan pencatutan KTP warga Jakarta untuk bisa meloloskan pasangan calon independen Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Tapi sebetulnya masih ada satu cara yang bisa dilakukan, yaitu gugatan class action terhadap pemerintah akibat berulangnya kasus kebocoran data pribadi. Langkah ini bisa dilakukan dengan tetap waspada pembobolan data pribadi kita kembali terulang dan diperdagangkan di jagat maya.
Jakarta, CNBC Indonesia - Bagi yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, Anda dapat membuatnya secara online. Pembuatan ini bahkan bisa dilakukan hanya dengan bermodalkan ponsel yang Anda miliki.
NPWP sendiri digunakan untuk masyarakat melaporkan SPT tahunan. Data NPWP itu sebagai identitas mereka yang membayarkan pajak.
Sebelum Anda membuat NPWP, baiknya siapkan dulu beberapa syarat pembuatannya. Simak syarat yang harus Anda penuhi berikut ini:
Syarat Pembuatan NPWP Online Badan
Berikut ini kami bahas mengenai syarat pembuatan NPWP Online badan. Sebaiknya siapkan dulu semua persyaratan yang dibutuhkan sebelum memulai pendaftaran NPWP Online agar memudahkan proses pendaftaran nantinya.
1. Fotokopi KTP salah satu pengurus
2. Surat keterangan domisili dari RT (hanya bagi Perusahaan Non Profit)
2. Fotokopi dokumen pendirian usaha atau dokumen akta pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri,
3. Fotokopi Kartu NPWP cetak maupun online dari salah satu pengurus,
4. Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
Syarat Pembuatan NPWP Online Pribadi
Berikut ini kami bahas mengenai syarat pembuatan NPWP Online pribadi. Sebaiknya siapkan dulu semua persyaratan yang dibutuhkan sebelum memulai pendaftaran NPWP Online agar memudahkan proses pendaftaran nantinya.
Langganan Info Terbaru
Gabung dalam komunitas Pajakku, dapatkan berita dan solusi perpajakan terbaru
Anda bisa Mendaftar NPWP Online melalui website Ditjen Pajak. Seperti apa tata cara Daftar NPWP Online dan syarat-syaratnya? Simak ulasannya di bawah ini!
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah serangkaian nomor seri yang diberikan DJP kepada wajib pajak sebagai identitas dalam melaksanakan kewajiban perpajakan seperti setor dan lapor pajak.
Nomor Pokok Wajib Pajak dikeluarkan DJP dan diberikan pada wajib pajak dalam bentuk kartu yang memuat nama, alamat dan deretan nomor unik. Apa saja yang dibutuhkan untuk mendapatkan NPWP? Bagaimana cara pembuatannya? Simak pembahasan kami secara lebih lanjut untuk mengetahui syarat dan cara pembuatan NPWP online.
Video: Digitalisasi, Tekan Biaya Operasional & Bikin Apotek Lebih Cuan
Cara membuat NPWP Pribadi
Sebagai informasi, NPWP yang telah dibuat nantinya akan dikirimkan langsung ke alamat wajib pajak. Pengiriman dilakukan melalui pos. Setelah NPWP selesai dibuat, Anda dapat membuat EFIN dan melaporkan SPT Tahunan.
Untuk membuat NPWP bagi pribadi secara online, berikut langkah-langkahnya:
Saksikan video di bawah ini:
Pertama, Besar Nominal Pinjaman Relatif Kecil
Umumnya pinjol mau memberikan pinjaman online tanpa NPWP dan slip gaji sekalipun dikarenakan besar nominal pinjaman yang dipinjam relatif kecil. Rentangnya mulai dari 500 ribu rupiah hingga maksimal 3 juta rupiah. Tujuannya ialah sebagai bentuk mitigasi risiko oleh karena jika ada banyak yang meminjam dalam jumlah kecil maka risiko kerugiannya pun cenderung minim seandainya misal ada nasabah yang menunggak.
Menurut definisi singkatannya, NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak. Dalam Pasal 1 Nomor 6 pada UU No. 28 Tahun 2007, adalah identitas, tanda pengenal bagi wajib pajak dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perihal perpajakan. NPWP wajib dimiliki oleh setiap yang berpenghasilan. Setiap wajib pajak memiliki satu NPWP. Kepemilikan NPWP berarti anda telah diakui sebagai wajib pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Adapun yang menerbitkan NPWP adalah Kantor Pajak, dan ketentuannya diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
NPWP Online adalah alternatif kepemilikan NPWP yang bisa digunakan sebagai tanda pengenal bagi wajib pajak berupa dokumen online/dokumen elektronik. Pembuatannya pun lebih mudah dibandingkan NPWP fisik/cetak.
Sama halnya dengan NPWP cetak, Terdapat dua jenis NPWP Online yaitu NPWP Online badan/perusahaan dan NPWP Online pribadi/perorangan. Selanjutnya, mari kita bahas lebih detail perbedaan dari NPWP Online badan/perusahaan dan NPWP Online pribadi/perorangan.
NPWP online pribadi dimiliki sebagai identitas wajib pajak orang pribadi. NPWP Online pribadi biasanya dibuat saat seseorang akan melamar kerja sebagai persyaratan menjadi karyawan, maupun saat akan mendaftarkan legalitas perusahaannya dimana pribadi tersebut berperan sebagai pemegang saham atau pengurus perusahaan.
Terdapat 4 kategori wajib pajak pribadi, diantaranya:
Bagi perusahaan, NPWP online badan ini diperlukan sebagai identitas wajib pajak perusahaan. NPWP online badan biasanya dibuat saat pendirian perusahaan, sebagai salah satu syarat pendirian/legalitas perusahaan. Badan sebagai wajib pajak perlu memiliki NPWP untuk membayarkan pajak, memotong, dan memungut pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terdapat 2 kategori untuk NPWP badan, yaitu: